Senin, 08 Juni 2009

RUU di Delay???Kok Bisa

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) AchirYani mengancam bila dalam dua pekan ke depan DPR khususnya Komisi IX tidak juga mempercepat pembahasan RUU Keperawatan, akan melakukan aksi mogok kerja.
Pembahasan rancangan undang-undang, termasuk RUU Keperawatan, ditenggat hingga 1 Oktober untuk segera disahkan. Namun, hari ini ratusan perawat aksi turun ke jalan menuntut segera disahkannya RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang.
Tiga PPNI dari Kabupaten Garut, Bogor, dan Sukabumi termasuk yang paling semangat mendesak agar RUU Keperawatan segera disahkan. Walau sudah dicetuskan tahun 1989, tapi sampai sekarang RUU Keperawatan juga belum kunjung disahkan. Padahal, RUU ini hendak melindungi masyarakat melalui profesionalitas para perawat. Juga untuk melindungi perawat dari konflik kepentingan yang bisa berujung kriminalisasi terhadap perawat.
Jumpa pers itu untuk menyambut Hari Perawat Dunia sekaligus pencanangan Hari Kebangkitan Perawat Indonesia esok hari Seputar RUU Keperawatan, Achir menuturkan bahwa tahun 2005 RUU sudah diterima DPR. Tetapi sampai tahun 2007, RUU tersebut belum juga dikerjakan. Melihat tidak seriusnya para legislator, maka PPNI melalui Gerakan Nasional 12 Mei 2008 mendorong RUU ini diundangkan paling lambat 2009. Akhirnya, melalui keputusan tanggal 16 Desember 2008 RUU Keperawatan masuk dalam Proglegnas tahun 2009 urutan ke-26
Lebih lanjut, ia menjelaskan situasi konkret yang kerap terjadi antara masyarakat atau pasien dengan perawat. Di saat tertentu, ada pasien yang hendak diperiksa tetapi tidak ada dokter, yang ada hanya perawat. Dalam situasi dilematis ini, jika perawat menolak memeriksa maka ia akan "diadili" oleh pasien atau masyarakat. Tapi jika perawat memeriksa, maka ia akan dikenai sanksi hukum. Hal ini terjadi karena kita belum ada UU Keperawatandan yang ada hanya Kepmenkes yang notabenenya kalah dengan UU Kedokteran.
Sekian lama Rancangan Undang-Undang Keperawatan dibahas, hingga menjelang akhir masa jabatan anggota DPR belum juga RUU ini masuk ke Badan Legislatif (Baleg). Anggota Komisi IX DPR Achmad Affandi mengakui RUU Keperawatan belum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional sehingga RUU ini belum juga disahkan menjadi undang-undang karena belum dibahas dalam Badan Legislatif.