Sabtu, 04 Juli 2009

HARI KEBANGKITAN PERAWAT INDONESIA

Jakarta, Senin 11 Mei 2009 . Tanggal 12 Mei 2009, ditetapkan sebagai hari Kebangkitan PERAWAT INDONESIA setelah tepat satu tahun memperjuangkan Undang-Undang Keperawatan yang selama ini terkesan tidak diperhatikan. Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PP PPNI ) bersama Seluruh Pengurus di 33 provinsi, 392 Kab/kota dan lebih dari 2000 komisariat (tempat kerja) di seluruh Indonesia mulai hari ini 12 Mei 2009 mengadakan serangkaian kegiatan memperingati HARI KEBANGKITAN PERAWAT INDONESIA. Hari Kebangkitan Perawat Indonesia juga menjadi momentum perawat Indonesia untuk mengingatkan kembali pada semua pihak akan pentingnya UU Keperawatan segera hadir di Indonesia dan membangun citra perawat lebih baik lagi di masyarakat melalui upaya perlindungan bagi masyarakat serta menghimpun semua potensi perawat Indonesia untuk besama-sama memperjuangkan Profesi Perawat.


Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI ) yang berdiri 17 Maret 1974, merupakan satu-satunya wadah profesi perawat di Indonesia dengan anggota lebih dari 500.000 perawat. PPNI memiliki 10 badan kelengkapan berupa Himpunan dan Ikatan perawat yang didalamnya merupakan komunitas profesional perawat sesuai dengan karakteristik dan keahlian serta keilmuannya. Dalam kiprahnya PPNI tetap konsisten berusaha mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal.

Perawat sudah banyak berperan dalam pembangunan Kesehatan di Indonesia, namun peran perawat tersebut tidak pernah diperhatikan apalagi dihargai secara khusus sebagai bagian dari upaya nasional, perawat sangat dibutuhkan selagi ada masalah dalam pelayanan kesehatan tetapi sering ditinggalkan dalam penetapan kebijakan kesehatan baik local maupun nasional, perlindungan terhadap perawat yang melakukan pelayanan sangatlah lemah yang berarti juga lemahnya perlindungan pada masyarakat yang mendapat pelayanan perawat.

Tak terbantahkan dengan kedekatannya dengan masyarakat perawat telah melayani masyarakat sampai pada kondisi dan daerah yang paling perifer dengan segala keterbatasan namun pelayanan kesehatan tetap harus dilakukan, disisi lain perawat sering dianggap dan dituduh melanggar hukum dan tidak sedikit yang diciduk bahkan ditangkap. Perlakuan tidak adil terhadap perawat harus dihentikan agar perawat Indonesia dapat berkontribusi lebih banyak lagi untuk melayani masyarakat dengan tettap terjamin perlindungan dan kesejahteraannya.

Di kancah Internasional secara Individu Perawat Indonesia telah berupaya berkompetisi dengan perawat-perawat negara lain namun belum cukup mewakili bangsa kita untuk dapat disetarakan perkembangan profesi perawat dengan Negara lain karena sistem Keperawatan di Indonesia belum kokoh dan sistem kita tidak diakui oleh Negara lain karena tidak adanya UU Keperawatan yang menjamin adanya Konsil Keperawatan Indonesia sebagai Badan Autoregulatory .

Jawaban dari berbagai permasalahan diatas adalah disegerakannya pengesahan UU Keperawatan yang mengatur Sistem Keperawatan di Indonesia agar masyarakat dan perawat dilindungi serta adanya jaminan kesejahteraan dan kondusifitas dalam praktik.
Untuk itu pada hari kebangkitan Perawat Indonesia kali ini adalah momentum untuk menjaga semangat perjuangan seluruh perawat dan komponen keperawatan Indonesia untuk menyatukan hati dan langkah untuk mendorong DPR dan Pemerintah untuk memperhatikan Profesi Perawat yang telah lama termarginalkan agar mempunyai Undang-Undang Keperawatan di tahun 2009 yang saat ini telah berproses di DPR RI.

PPNI melalui Gerakan Nasional 12 Mei 2008 tahun lalu mendorong agar RUU Kep dapat diundangkan paling lambat tahun 2009 melalui inisiatif DPR RI. Proses RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan telah disepakati DPR untuk menjadi RUU Inisiatif DPR melalui Sidang Paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2008 telah diputuskan RUU Keperawatan masuk dalam Prolegnas tahun 2009 urutan ke 26 yang harus diundangkan di tahun 2009.

Jika tahun 2009 RUU tidak juga diundangkan, maka masyarakat dan perawat akan makin kesulitan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pelayanan kesehatannya. Disamping itu pada tanggal 1 Januari 2010 Mutual Recognition Arrange (MRA) perawat-perawat asing akan bebas masuk ke Indonesia. Sementara Indonesia sebagai tuan rumah belum memiliki pengaturan penapisan yang dapat melindungi masyarakat dan perawat Indonesia dan diakui, dan hal ini menjadikan Keperawtan di Indonesia jauh tertinggal dari Negara lainnya.

Disamping itu secara Internal PPNI berusaha membangun kebersamaan dalam pemahaman dan keoentingan terhadap adanya UU keperawatan dalam berbagai kegiatan, salah satu yang strategis adalah dengan mengembangkan media komunikasi Perawat dan masyarakat dalam bentuk Tabloid Ners yang akan terus mengkawal proses percepatan RUU keperawatan segera di undangkan.


Kontak Person :

Masfuri, SKp.MN
Ketua Panitia Hari Kebangkitan Perawat Indonesia 12 Mei 2009
Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia
HP. 081318965892.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar